A. Diba’an Sebagai Amaliyah NU Diba’an adalah salah satu amaliyah khas NU. Amaliyah ini pula yang sering mendapat serangan dari kaum Wahhabi. Mereka menuduh bahwa diba’an merupakan amaliyah bid’ah yang sesat yang harus dihentikan. Tuduhan seperti ini jelas tidak berdasar sama sekali. B. Pengertian Diba’an Diba’an adalah kegiatan membaca shalawat nabi secara berjama’ah disertai irama lagu. Dinamakan diba’an karena yang dibaca adalah kitab “Maulid al Daibai” yag disusun oleh al imam Wajihudin Abdurahman bin Ali bin Muhammad al Syaibani al Yamani al Syafi’I yang dikenal dengan julukan “Ibnu al Daiba’i”. Beliau lahir di Yaman pada bulan Muharram 866 H dan wafat hari Jum’at tanggal 12 Rajab tahun 944 H.
0 Comments
A. Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama 1. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU) PBNU adalah kepengurusan jam’iyah di tingkat Pusat dan berkedudukan di ibu kota negara Pengurus Besar merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar. 2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama’ (PWNU) PWNU adalah kepengurusan organisasi NU di tingkat Provinsi dan berkedudukan di ibu kota Provinsi. PWNU berfungsi sebagai koordinator cabang-cabang di daerahnya dan sebagai pelaksanan Pengurus Besar untuk dareah yang bersangkutan. 3. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ (PCNU) /Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama’ ( PCNU adalah kepengurusan organisasi NU di tingkat Kabupaten/ Kota dan berkedudukan di Kabupaten/ Kota. PCINU adalah kepengurusan yang berada di Luar Negeri. 4. Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWCNU) MWCNU adalah kepengurusan organisasi NU di tingkat kecamatan. 5. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama’ (PRNU) PRNU adalah tingkat kepengurusan organisasi NU di tingkat desa/ kelurahan. 6. Pengurus Anak Ranting (PAR) untuk kelompok dan atau suatu komunitas. (min 25 angota) B. Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama Menurut hasil Muktamar NU ke-32 pada tanggal 11 Rabiul Akhir 1431H/ 27 Maret 2010 di Makasar Sulawesi Selatan bahwa Perangkat organisasi NU terdiri dari Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom. 1. Lembaga Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. Macam-macam lembaga yang ditetapkan pada Muktamar NU ke-31 tahun 2004 adalah sbb : 1. LDNU (Lembaga Dakwah NU) 2. LP Ma’arif NU. Melaksanakan kebijakan NU di bidang pendidikan dan pengajaran formal 3. RMI (Rabithah Ma’ahit Al Islamiyah). Melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan 4. LPNU (Lembaga Perekonomian NU) 5. LPPNU (Lembaga Pengembangan Pertanian NU). 6. LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU). 7. LKPESDAM (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) 8. LPBHNU (Lembaga Penyulusan dan Bantuan Hkum NU). 9. LESBUMI (Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia) 10. LAZIZNU (Lembaga Amil Zakat NU). 11. LWPNU (Lembaga Waqaf dan Pertanahan NU. 12. LBMNU (Lembaga Bahtsul Matsail NU). Bertugas membahas masalah-masalah ma’uduiyyah (tematik) dan waqi’iyyah (actual) yang akan menjadi keputusan PBNU 13. LTM NU (Lembaga Ta’mir Masjid NU). 14. LKNU (Lembaga Kesehatan NU). 2. Lajnah Lajnah adalah perangkat organisasi NU untuk melaksanakan program NU yang memerlukan penanganan khusus. Macam-macam Lajnah yang di tetapkan pada muktamar NU ke-32 tahun 2010 adalah sebagai berikut: 1. Lajnah Falakiyah (LFNU) Bertugas mengelola ru`yah, hisab dan pengembangan ilmu falaq 2. Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU). Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/ buku serta media informasi menurut faham Alhusunnah Wal Jama’ah 3. Lajnah Pendidikan Tinggi NU (LPT NU). Bertugas mengembangkan pendidikan tinggi NU 3. Badan Otonom Badan Otonom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Jenis badan otonom sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga NU hasil Mukhtamar NU ke-32 adalah sebagai berikut: a. Berbasis Usia Badan otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah: 1. Muslimat Nahdlatul Ulama’ di singkat Muslimat NU untuk perempuan Nahdlatul Ulama’ 2. Fatayat Nahdlatul Ulama’ disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama’ berusia maksimal 40 tahun 3. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama’ disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia 40 tahun. 4. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia 30 tahun. 5. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia 30 tahun. b. Berbasis profesi Badan otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya 1. Jamiyah Ahli Thariqah al Mu’tabarah An-Nahdliyah untuk anggota Nahdlatul Ulama’ pengamal tarekat yang mu’tabar. 2. Jamiyatul Qura’ wal Huffazh untuk anggota Nahdlatul Ulama’ berprofesi sebagai qari’/ qari’ah dan Hafidz Hafidzah 3. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama’ disingkat ISNU adalah badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. 4. Serikat Buruh Muslim Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/ karyawan/ tenaga kerja 5. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama’ pada pengembangan seni bela diri 6. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz C. Kepengurusan Nahdlatul ‘Ulama Kepengurusan Nahdlatul ‘Ulama terdiri dari Musytasyar, Syuriyah dan tanfidziyah. 1. Musytasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/ Pengurus Cabang Istimewa, dan Pengurus Majlis Wakil Cabang. Musytasyar bertugas dan berwenag memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul ‘Ulama menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak. 2. Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul ‘Ulama. Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya. 3. Tanfidziyah adalah pelaksana. Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya. Masa khidmat Kepengurusan Nahdlatul ‘Ulama adalah 5 tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 tahun D. Keanggotaan Nahdlatul Ulama Keanggotan Nahdlatul Ulama terdiri dari: 1. Anggota biasa; adalah setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Anggota ini diterima melalui ranting atas rekomendasi pengurus anak ranting, kemudian disahkan oleh pengurus cabang. 2. Anggota luar biasa; adalah setiap orang yang beragama Islam, menganut faham Ahlussunnah wal jama’ah dan menurut salah satu madzhab empat, sudah aqil baligh, menyetujuai akidah, asas, tujuan dan usaha-usaha NU, namun yang bersabgkutan berdomisili secara tetap di luar wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Angota ini diterima dan disahkan oleh pengurus cabang istimewa. 3. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada NU dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar. Aggota ini diusulkan oleh pengurus cabang atau wilayah kepada pengurus besar. E. Bentuk Permusyawaratan NU Macam-macam bentuk permusyawaratan dalam jam’iyah NU antara lain: 1. Permusyawaratan Tingkat Nasional a. Muktamar, Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Muktamar diselenggarakan oleh pengurus besar, sekali dalam 5 tahun. Muktamar dihadiri oleh PBNU, PWNU, PCNU, PCINU. Di dalam muktamar dibicarakan pertanggung jawaban pengurus besar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, memilih rais ‘am dan ketua umum PBNU. b. Muktamar Luar Biasa, Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh PBNU untuk menyelesaikan masalah-masalah nasional atau mengenai jam’iyah Nahdlatul Ulama yang tidak dapat diselesaikan dalam permusyawaratan yang lain. Muktamar ini dapat diselenggarakan apabila rais ‘aam dan atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan AD dan ART. c. Musyawarah Nasional Alim Ulama Musyawarah Nasional Alim Ulama diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriyah untuk membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa. Permusyawaratan ini dihadiri oleh anggota Pengurus Besar pleno dan pengurus syuriyah wilayah. Musyawarah tersebut dapat mengundang alim ulama, pengasuh pondok pesantren, dan tenaga ahli baik dari dalam maupun dari luar pengurus Nahdlatul Ulama. Musyawarah ini diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan pengurus besar. d. Konferensi Besar Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus Besar. Koferensi besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan mengkaji perkembangan dan memutuskan peraturan organisasi. Karena itu konferensi besar tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar dan tidak memilih pegurus baru. Konferensi besar dihadiri oleh anggota pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama. Konferensi besar diadakan sekurang-kuarngnya 2 kali dalam masa jabatan pengurus besar. 2. Permusyawaratan Tingkat Daerah a. Konferensi wilayah, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wilayah b. Musyawarah Kerja Wilayah, forum permusyawaratan tertinggi setelah konferensi wilayah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus wilayah c. Konferensi Cabang, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat cabang d. Musyawarah Kerja Cabang, forum permusyawaratan tertinggi setelah konferensi cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus cabang e. Konferensi Majlis Wakil Cabang, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat majlis wakil cabang f. Musyawarah Kerja Majlis Wakil Cabang, forum permusyawaratan tertinggi setelah konferensi wakil cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus majlis wakil cabang g. Konferensi Ranting, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat ranting h. Musyawarah Kerja Ranting, forum permusyawaratan tertinggi setelah konferensi ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus ranting i. Musyawarah Anggota, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat anak ranting Musyawarah anggota diselenggarakan oleh pengurus anak ranting setiap 5 tahun sekali, dan dihadiri oleh pengurus anak ranting dan anggota NU di anak rantingnya. Musyawarah anggota membicarakan dan menetapkan laporan pertanggung jawaban pengurus anak ranting NU yang dismapiakn tertulis, pokok-pokok program kerja 5 tahun, masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan, rekomendasi organisasi dan dan memilih rais dan ketua pengurus anak ranting yang baru. j. Rapat Kerja Anak Ranting, forum permusyawaratan tertinggi setelah musyawarah anggota yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus anak ranting. A. Pengertian Nilai Dasar Perjuangan NU Organisasi adalah suatu badan yg mempunyai struktur,visi,misi,tujuan dan nilai dasar perjuangan. Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi keagamaan yang nilai dasar perjuangannya adalah ajaran Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah. B. Usaha-Usaha NU Dalam Mempertahankan, Melestarikan Dan Mengembangkan ASWAJA 1. Usaha-Usaha NU Dalam Mempertahankan Ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah a. Membentuk komite Hijaz dibawah pimpinan K.H Wahab Hazbullah untuk menghadap Raja Abdul Aziz bin Abdurrahman al Saud sebagai penguasa Hijaz dan Nejed (Saudi Arabia) dengan misi antara lain: * Agar kebebasan bermadzhab tetap diberlakukan di negeri Hijaz dengan mengikuti salah satu dari empat mahdzab * Agar tetap dilestarikannya tempat bersejarah yang sudah dikenal oleh masyarakat Islam b. Membentuk Jam’iyah Ahli Thariqah al Mu’tabarah al Nahdliyah sebagai sarana mempertahankan ajaran tashawwuf dan tarekat yang murni c. Membentuk Aswaja NU Center sebagai lembaga yang di antara tugasnya adalah: * Menjawab berbagai tuduhan-tuduhan sesat, bid’ah, syirik yang dialamatkan kepada amaliyah NU baik dengan penulisan buku, diskusi sampai debat terbuka * Melakukan kaderisasi Aswaja dari kalangan muda NU (IPNU/IPPNU, Anshar dan Fatayat) 2. Usaha-Usaha NU Dalam Melestarikan Ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah a. Melakukan kegiatan-kegiatan yang mengakomodir amaliah yang menjadi ciri khas Ahlussunnah Wal Jama’ah seperti tawassul, tabarruk, zirah kubur, membaca shalawat Nabi , tahlilan, Yasinan, Diba’an, pujian setelah adzan dan lainnya. b. Mempertahankan peringatan-peringatan hari besar seperti maulid Nabi dan Isra dan Mi’raj c. Mengadakan kegiatan lailatul Ijtima’, yaitu kegiatan rutin NU yang dilakukan untuk membina warganya. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tanggal 15 bulan Qamariyah. Lailatul Ijtima’ dimulai dgn membaca shalawat badar, shalat ghaib berjama’ah, tahlil dan ceramah agama d. Dalam lembaga pendidikan di lingkungan NU juga diberikan pelajaran agama sesuai dengan paham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Tujuannya adalah agar para santri dan pelajar NU selalu berpegang teguh pada ajaran Islam yang murni yaitu ajaran Ahlusunnah Wal Jama’ah. 3. Usaha-Usaha NU Dalam Mengembangkan Ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah a. Memanfaatkan media-media pertemuan warga NU seperti lailatul Ijtima’, tahlilan, yasinan, dibaan dan pujian sebagai sarana untuk sosialisasi akidah Ahlussunnah. b. Mengadakan acara peringatan hari lahir NU yang diisi dengan kegiatan- yang bernuansa Aswaja seperti cerdas cermat Aswaja, karya tulis ilmiah Aswaja, lomba diba’ dan lain-lain c. Mengadakan kegiatan dakwah yang semula hanya berupa ceramah dikembangkan dalam bentuk kajian-kajian, halaqah, diskusi, seminar dan lain-lain d. Menerbitkan buku-buku pelajaran agama di sekolah dan madrasah yang bernuansa Aswaja e. Menerbitkan buku-buku yang bernuansa Ahlussunnah Wal Jama’ah A. Pengertian Istighotsah Istighatsah secara bahasa berarti meminta pertolongan. Sedangkan secara istilah istighotsah adalah meminta pertolongan ketika dalam keadaan sukar dan sulit. B. Dalil Istighotsah Hadits riwayat Bukhori Hadits dari Al Thabarani yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Hadits riwayat al Bayhaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lainnya C. Bacaan Istighotsah A. Pengertian Selamatan Selamatan adalah suatu bentuk acara yang diselenggarakan dengan tujuan memperoleh keselamatan dari Allah swt. Orang yang mengadakan selamatan disebut shahibul hajah Dalam acara selamatan biasanya diawali dgn bacaan al-fatihah dan diakhiri dengan do’a. Dalil Agama tentang Selamatan adalah Surah Al-Mukminun : 60 B. Macam-Macam Selamatan
|
E-Learning
|